{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#7Q: (email) Mas/mba mohon bantuannya untuk peraturan pemungutan ppn atas pembangunan tempat ibadah/masjid. 1. Untuk pembangunan tempat ibadah/masjid dengan sumber dana APBD/APBN apakah ppn nya tidak dipungut atau dibebaskan 2. Untuk pembangunan tempat ibadah/masjid dengan sumber dana Umat apakah ppn nya tidak dipungut atau dibebaskan, 3. Untuk pembangunan tempat ibadah/masjid yang berada di zona eksklusif apakah ppn nya dipungut/tidak atau dibebaskan, wp tidak menjelaskan apakah ini terkai
|jawab =
"#7A: WP belum spesifik juga ya, kita jelasin secara umum aja berarti yg terkait rumah ibadah, untuk fasilitas PPN itu bisa mengacu ke resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1493 Karena ada kemungkinan PPN KMS juga (ada klausul tempat ibadah jg), boleh dijelaskan ketentuan umum KMS nya ya mbak Sinta (cek resume PPN KMS)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~