{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau saya punya 1 anak tiri, dan 1 anak angkat (tapi blm ada surat resmi dr pengadilan), yg mana yg bisa saya jadikan tmbhn di ptkp? Anak tiri sudah tinggal seatap.
|jawab =
tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008) (nilai PTKP sudah diubah sesuai PMK 101/2016) Anak angkat dan anak tiri sepanjang sesuai dengan ketentuan tersebut bisa menjadi bagian dari PTKP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~