{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, apabila WP sudah setor PPh pasal 23, namun ada transaksi yang belum dipotong. kemudian WP menginput kembali di bukti potong pph 23, namun saat melakukan pelaporan BPN tidak terbaca okeh sistem, bagaimana solusinya?
|jawab =
bisa diminta cek ke daftar bukti penyetoran ya, mbak. harusnya keterangannya "sudah masuk SPT" . kalo keterangan yang muncul adalah "Belum posting", klik tombol simpan di bawah halaman lengkapi SPT Masa
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~