{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau menanyakan ekspor barang untuk perbaikan yang kemudian untuk di impor kembali, apakah atas ekspor tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN? BKP di eskpor untuk diperbaiki kemudian di impor kembali
|jawab =
untuk ekspor BKP tetap dilaporkan di SPT Masa PPN nya ya. Ketika ada ekspor BKP nanti kan akan dapet PEB, silakan PEB nya tetap dilaporlan di SPT Masa PPN nya. Begitupun ketika nanti impor/pemasukan BKP kembali, atas dokumen impornya juga dilaporkan di SPT masa PPN nya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~