{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan prihal pelaporan SPT Badan pembetulan melalui DJPonline (efilling), sbb : 1. Untuk data dalam bentuk pdf (1771, laporan keuangan, dll) apakah harus ditandatangai dan di cap/ stempel perusahaan. ------- ini ga ada ketentuannya kan ya? 2. Untuk laporan audit eksternal, apakah perlu dilampirkan dalam bentuk pdf, kalau perlu dilampirkan dimasukan dalam bagian lampiran mana yaa?
|jawab =
1. Iya gak ada ketentuan lampiran LK dkk harus dittd dan dicap/stempel perusahaan 2. Laporan Audit Ekseternal, gak ada di sebutin di per-02/2019 sih, yang ada cuma LK yang diaudit, kalo mau di lampirkan jadiin satu file aja sama LK nya juga bisa
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~