{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk transaksi sewa alat dengan luar negeri (autralia) dikenakan pemotongan pph 26 tarif berapa persen ya? Apakah ada P3Bnya di pasal berapa ya? coba cari ga nemu.. Transaksi dengan badan
|jawab =
ini emang engga diatur mas di p3b antara Indonesia sama australia untuk sewa nya Sepanjang masuk ke laba usaha maka 0 % tapi kalo engga masuk maka kembali lagi ke pph 26 nya 20% Nah karena hal tsb bisa diminta penegasan juga ke KPP mas, apakah masuk laba usaha atau engga
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~