{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada konfigurasi khusus yang diberikan dari DJP untuk mencantumkan logo
|jawab =
Pasal 10 PMK 4/2021 hanya mengatur unsur2 berikut pd Meterai Komputerisasi: a. tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan b. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yg dibubuhkan pada dokumen, dirinci lagi dalam Lamp 4 SE-05/PJ.5/2001. Terkait system atau konfigurasi tambahan yang dimaksud wp dalam pembubuhan cap tsb memang tidak diatur lebih lanjut dalam PMK 4/2021. Oleh karena itu, apabila wp butuh penjelasan lebih lanjut, silakan konsul ke AR
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~