{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ada transaksi pembelian aset tanah yang masih berupa cicilan di tahun 2019 yang rencananya akan dibangun kantor didaerah PIK 2, namun karena di 2020 terjadi pandemi sampai sekarang, di 2021 WP melakukan penjualan tanah untuk membantu cash flow perusahaan, apakah atas laba penjualan aktiva tersebut harus diperhitungkan juga di akhir tahun?? Sedangkan untuk untuk pph final WP sudah melakukan pembayarannya 2,5% dari bruto nilai jual..
|jawab =
Apabila atas penghasilan tersebut sudah dikenakan PPh final, maka tidak diperhitungkan lagi diakhir tahun. Cukup dilaporkan saja pada bagian Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~