{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pembayaran PPh pasal 25 Badan masa Juli 2021 sd December 2021 apakah bisa dikenakan nihil, Untuk perhitungan pajak PPh 29 akhir tahun 2021, bagaimana mekanisme perhitungan badan kami yg Jan - Jun 2021 menggunakan tarif UMKM 0.5%
|jawab =
Jangka waktu pengenaan PP23 dilihat dari tahun pajaknya. Lalu untuk angsuran Tahun Pajak berikutnya setelah dianggap memilih tarif umum ditetapkan seperti WP baru (PMK-99/2018 pasal 9 ayat 2) dan nihil (PMK-215/2018). harusnya penggunaan PP23 berakhir di Desember 2020. Jadi mulai Jan 2021 udah tarif umum. Kemungkinan karna di Jan-Jun WP nya lupa atau gimana jadi tetap bayar PPh final padahal seharusnya angsuran PPh 25 nihil. Kalo WP ada pembayaran PPh Final yg pp23 di Jan-Jun, boleh ajukan Pb
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~