{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait ketentuan PMK 103 PPN DTP, apabila BAST Rumah telah dilakukan, namun belum sempat di laporkan setiap tgl 7 bulan berikutnya . Apakah masih tetap mendapatkan fasilitas PPN DTP?
|jawab =
"Diatur dalam pmk 103 2021 pasal 8 ayat 9 dan 10 sebagai berikut: (9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: a. dilakukan sebelum atau setelah periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan; c. tidak meng
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~