{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ybs bekerja di perusahaan properti dan lawan transaksi adalah PPS Mall (Perhimpunan Penghuni - Badan) lawan transaksi menagihkan invoice dengan nature "pemeliharaan peralatan mekanikal" apakah saya harus potong pph kpd lawan transaksi? karena setau saya klo nature nya sinking fund/service charge kan dipotong ya pph nya? klo kayak gini apakah dijelaskan yang dimaksud service charge, lalu WP suruh menentukan sendiri?
|jawab =
untuk 1 transaksi dgn 2 pembayaran, ada 2 inputan peb di efaktur. coba digali memang dpt 2 peb dgn nomor yg sama dan jumlahnya beda, atau wp ngide misahin inputan di efakturnya. kalo pebnya cuma dpt 1 harusnya kan input 1 dgn total sesuai di pebnya aja. untuk pengembalian yg ditolak dgn alasan tsb, coba konfirm kpp mengenai detail alasan penolakannya.
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~