{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT beli mesin di tahun 2018 dengan Surat Keterangan Bebas PPn Import , kemudian di tahun 2021 mesin tersbut akan di jual export , kewaiban pajak apa yg perlu PT Penuhi atas penjualan mesin tersebut , mohon di bantu penjelasannya berikut mohon info undang undangnya?
|jawab =
PKP melakukan pengalihan atas mesin (BKP tertentu bersifat strategis mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN). Pengalihan dilakukan sebelum habis jangka waktu 4 tahun sejak saat impor. Sehingga PPN yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan BKP tersebut wajib dibayar (Pasal 5 PP 81/2015). Mekanismenya diatur di PMK 268/PMK.03/2015.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~