{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email Dyah Paramitha Wahyunuari Pertanyaan : WP menanyakan jika ada perusahaan yg melakukan usaha tetapi data pada tahun tsb untuk keuntungannya hilang, bagaimana pelaporan PPhnya, apakah boleh dengan memperkirakan atau bagaimana? Setau saya cukup dengan melampirkan laporan keuangan bisa mewakili omset perusahaan tsb, namun apakah ada peraturan terkait teknis mengatur itu? Terima kasih sebelumnya Mas/Mbak.
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1803
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~