{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk peraturan yang mengatur tentang perlakuan rekening escrow (Penampungan) terhadap perpajakan ada atau tidak?
|jawab =
Per-65/PJ/2009 namun telah dicabut oleh Per-19/PJ/2013. Maybe di awal jawaban bisa diberikan pertanyaan : transaksi seperti apa yg dimaksud wp yg melibatkan rekening escrow tsb, apakah melibatkan jasa tertentu dsb. Karena jika terkait aspek PPh / PPN atas jasa agen escrow misalnya, bisa diarahkan ke peraturan yang sedang berlaku saat ini terkait PPh 23 atas jasa atau pun BKP/Non BKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~