{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sanksi mengkreditkan Faktur Pajak cacat apa ya Pak?
|jawab =
- Pasal 6 ayat 2 PER-24/PJ/2012 Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Jadi , karena dia alamat tidak sesuai , aspek benar belum terpenuhi maka dianggap sbg FP tidak lengkap . -Pasal 17 PER 24/PJ/2012 PKP Pembeli Barang Kena Paja
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~