{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp baru saja mendaftarkan IUMK dan bertanya kewajiban perpajakannya. izin memastikan mas/mba. Berarti untuk perpajakannya Wp tersebut bisa memanfaatkan pph final PP23/2018 0,5%?
|jawab =
sepanjang WP tsb memenuhi pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 dimana penghasilan tidak lebih 4,8 M, penghasilan yg diterima tidak termasuk yg diatur di pasal 2 ayat (3) dan juga tidak termasuk WP yg dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) maka bisa masuk kategori WP PP 23 tarif 0,5%
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~