{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sesuai dengan PMK 06/2021, dikantor instansi kami (pemerintahan) setiap bulan ada pembelian pulsa buat internet sbeesar 200rbu per orang.. apakah dipungut pajak pph 22?
|jawab =
yang mungut adalah penyelenggara distribusi tingkat kedua bang, misalkan perusahaan ini sebagai pelanggan telekomunikasi, beli pulsa ke penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~