{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Agen Vebby Rahmadhan. WP tahun 2019 dan 2020 tidak ada angsuran pph 25. tapi bulan april kemarin dapat sp2dk. perhitungan angsurannya seperti apa ya? dibagi 12 atau sisa bulan ?(april-des)
|jawab =
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.Januari-Februari masih ikut angusran bulan Desember, kalau desember gada angsuran berarti ga ada juga. Maret 2021 mulai angsur pakai penghitungan baru sesuai penghitungan SPT Tahunan 2020
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~