{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
kalau perusahaan memberikan bantuan pembelian rumah kepada karyawan, dengan pencatatan penghasilan di karyawan apakah di kenakan pph bagi karyawan? dan apakah bantuan perumahaan dapat di catatat sebagai biaya bagi perusahaan?
|jawab = 
Jika dianggap seperti tunjangan maka bisa dibiayakan bagi pemberi kerja dan tambahan penghasilan bruto bagi karyawan
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~