{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada WP yang melaporkan realisasi pada e-reporting ( ada SKB PPh Pasal 22 Impor) muncul keterangan perusahaan tidak berhak mengunakan fasilitas tersebut mohon penjelasannya. padahal pada saat permohonan kita diberi keterangan pembebasan. Solusinya gmn ya
|jawab =
Pastikan KLU WP masuk kedalam lampiran PMK 82/2021 ya. Jika sebelumnya wp pernah mengajukan dan berhasil mendapatkan skb nya, silahkan infokan agar skb tersebut jangan dipakai karena tidak masuk kedalam kategori pmk 82/2021.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~