{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#14Q: perihal PP 74 tahun 2011 pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (2). untuk sanksi administrasi berupa denda 150% dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 50%, itu apakah ada perbedaan ?
|jawab =
"#14A: pasal 7 ini mengenai ketidakbenaran perbuatan, pasal 8 ini ketidakbenaran pengisian SPT keduanya menginduk ke ketentuan pasal 8 UU KUP"
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~