{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi, saya selaku perusahaan sudah melakukan penyetoran PPH 21 Masa Juli, tapi setelah cek PMK-82, ternyata KLU kita masuk ke penerima insentif PPH 21 Apa saya bisa melakukan revisi SPT PPH 21 Masa Juli?
|jawab =
Pembetulan SPT bisa dilakukan sepanjang blm dilakukan pemeriksaan. Kalau memang memenuhi kriteria untuk bisa memanfaatkan insentif pph 21 DTP dan sdh mengajukan serta mendapat persetujuan (max 15 agustus), silakan memanfaatkan. Silakan laporkan realisasi dan pembetulan spt bila spt sdh dilaporkan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~