{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya ttg Jasa Non JKP, yaitu jasa keuangan. Apakah diatur di UU maupun peraturan di bawahnya ttg siapa pihak yg memberi jasa keuangan non JKP tsb?
|jawab =
UU No 42 dan penjelasannya, ada juga SE tahun 2010 yg membahasan penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~