{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi, untuk pembayaran tagihan internet, perusahaan rekanan melampirkan faktur pajak dengan kode 010. Saya sebagai instansi pemerintahan apakah faktur pajak tersebut harus kami laporkan?
|jawab =
Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; termasuk PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. FP 01 tetap dilaporkan sbg PM seperti biasa (asal memenuhi ketentuan utk bisa dikreditkan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~