{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
karyawan terlebih dahulu memesankan tiket dengan uang sendiri, kemudian atas biaya tiket tersebut diajukan reimburse ke kantor, apakah termasuk objek PPh 21? fyi, ini tiker utk perjalanan dinas
|jawab =
Bisa dipastiin lagi ini transaksinya siapa dengan siapa, kalo sebenrnya penyedia tiket travel tadi transaksinya dengan perusahaan(bukan op) maka tetep dipotong pph 23 kalo jasanya masuk list pmk-141/2015. Kalo emang dengan op karena dengan bukan pemotong maka bukan objek 23, pas pegawai tadi reimburse ke perusahaan kalo memang masuk ke biaya perjalanan dinas tidak dipotong 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~