{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wanita kawin ikt NPWP suami, namun suami telah meninggal dan telah mengajukan penghapusan. Istri ingin membuat NPWP sendiri, apakah bisa? Karena status istri di KTP masih kawin, dan belum membuat PH ataupun MT.
|jawab =
bisa seharusnya, secara ketentuan pasal 7 ayat (4) PER-04/2020, minta WP nya coba
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~