{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait pelaporan pph 21 kalau misalnya sebuah perusahaan biasanya setiap bulan melaporkan spt pph 21 karna memang setiap bulan statusnya kurangnya, bagaimana kalau ada satu bulan statusnya nihil, apakah perlu lapor juga?
|jawab =
PM, WP memastikan untuk 21 nihil apakah wajib lapor atau tidak, bisa mengacu ke PMK-9/2018 pasal 10 ayat (2) dan (2a). Sebenernya kalo nihil selain desember atau tidak berdasarkan skd, untuk 21 nihil gak wajib lapor
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~