{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ps 14 ayat 4 KUP, terbit stp untuk ppn di tahun 2018 pakai tarif 1 atau 2%?
|jawab =
Karena tarif yang berlaku sekarang adalah 1%, seharusnya menggunakan tarif ini. Untuk STP sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP yg terbit sejak 2 Nov 2020, pengenaan sanksinya adalah 1%. Jika KPP menggunakan tarif 2%, silakan minta penegasan alasan atau dasar hukumnya apa.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~