{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email ade rahayu hallo admin, saya mao tanya mengenai reksadana. ada beberapa pertanyaan antara lain : 1. apakah reksadana, obligasi dan saham itu termasuk objek pajak atau bukan ? 2. bagaimana cara pelaporan terhadap reksadana, obligasi dan saham di spt tahunan dan cara bayar pph kalo emang termasuk objek pajak ? berapa persen ? 3. apakah ada tutorial atau panduan dalam format pdf mengenai pertanyaan no.2 ? terima kasih mohon bantuannya mas/mba
|jawab =
1. detail transaksinya kurang jelas apakah terkait penghasilan dari reksadana, bunga obligasi, dividen dari saham atau penjualan reksadana/obligasi/saham?? Untuk informasi objek dan non-objek pph bisa dilihat di Pasal 4 ayat 1 dan 3 UU PPh 2. ini ada kaitannya dengna nomor 1 3. tutorial pengisian SPT Tahunan di laman Youtube DitjenPajakRI Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing http://bit.ly/tutorial_efiling_1770ss Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing htt
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~