{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau mau perubahan penandatangan SPT masa PPh apakah harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP atau langsung ganti di aplikasi saja?
|jawab =
Sepanjang masuk kriteria pengertian pengurus pasal 32 UU KUP, maka bisa tanda tangan SPT. Kalau pakai aplikasi espt tinggal ganti saja.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~