{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jasa travel pemesanan tiket pesawat dikenakan PPh Ps. 23?
|jawab =
PM, apabila penyedia jasa travel pemesanan tiket pesawat adalah badan dalam negeri, apabila jasanya termasuk di PMK-141/2015 maka dipotong PPh Pasal 23, bisa diinformasikan pasal 1 ayat (6) apabila jasanya masuk list maka objek PPh pasal 23 silakan wp menentukan sendiri sesuai prinsip self assessment, ada huruf o juga silakan wp bisa menentukan sendiri masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa konfirmasi KPP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~