{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Dalam hal ini ada 1 faktur pajak masukan yang lupa dikredtikan thn 2018, apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2018? |jawab = Masih bisa ya, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan seharusnya masih bisa. Berdasarkan pasal 5 PP 74/2011, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan: -Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak; -Pemeriksaan; atau -Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling l RIZKIANTO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~