{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingi menayakan kalo sudah PKP dan belum menyapaikan Spesimen ke KPP itu gimana ya? mas mba, ini yg dimaksud wp spesimen tanda tangan kan ya? terakhir disampaikan akhir bulan berikutnya setelah penandatangan menandatangani fp kan ya?
|jawab =
Di awal mungkin bisa konfirmasi sambil ditanya rolan, apakah yg dimaksud pemberitahuan pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila iya, bisa jelasin terakhir disampaikan akhir bulan berikutnya setelah penandatangan menandatangani FP. Yang pertanyaan terkait apabila belum disampaikan gimana? bisa jelasin pasal 13 ayat (6) per-24/2012nya (pasal 13 gak dicabut per-04/2020)
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~