{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika pusat dan cabang berbeda KLU namun masih masuk dalam daftar yang bisa memanfaatkan insentif PPh 21 maka pemberitahuan pemanfaatan insentifnya tetap pusat saja atau pusat dan cabang masing2 mas/mba?
|jawab =
Pemberitahuan cukup disampaikan oleh pusat untuk seluruh cabang ya brow. Lapornya masing masing kecuali yang memang pph 21 nya dipusatkan ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~