{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#88Q Transaksi tahun 2016, kita backdated jadi kita ingin melakukan permohonan refun di PMK 187 tahun2015, salah satu syaratnya adalah formf DGT. namun karna transaksinya terjadi tahun 2016 maka dari itu kami memakai PER 61 Tahun 2009 pertanyaan saya apakah bisa DGT di PER 61 tahun 2009 pada page 2 pengisiannya digabung untuk 3 bupot untuk masa dan transaksi yang sama ?
|jawab =
per ttg p3b di 2016 sudah tidak berlaku. konfirmasi ke kpp menggunakan dgt sesuai per yg mana
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~