{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau pkp tranksaksi dengan tidak punya npwp, maka faktur diisi npwp 000000000000 itu ada dasar hukumny liat dmna ya? trus alamatnya diisi apa jika tidak tau alamatnya?
|jawab =
untuk ketentuan terkait faktur pajak harus memuat apa saja ada di pasal 72 PMK-18/2021. kalau lawan transaksinya tidak punya npwp, diisikan 000, atau kalau lawan transaksinya OP diisikan NIK. ketika bertransaksi sama badan harusnya badannya bernpwp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~