{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#92Q: Selamat Pagi,saya boleh bertanya,bila dtp pph pasal 21 nihil,apakah masih harus melaporkan realisasi pph pasal 21 dtp,sementara saya ada melakukan pemberitahuan pemanfaatan pph pasal 21 dtp dan sudah di setujui. ga perlu lapor realisasi kan kak? soalnya pasti diminta kode biling sdgkn nihil
|jawab =
#92A: iya gak lapor juga gak masalah kalo memang nihil dan tidak memanfaatkan DTP di masa itu. tapi mungkin akan terkendala kalo di kemudian hari ada pembetulan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~