{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, jika SPT OP 2015 statusnya tidak berpenghasilan, kalau mau ikut PAS Final pakai tarif 12,5% atau 30% ya Kak ?
|jawab =
selama menurut dia masuk ke ketentuan di pasal 4 ayat 2 huruf b PP 36/2010, silahkan pakai yg 12,5%. namun apabila tidak memenuhi maka menggunakan yg 30%
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~