{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kring_pajak kakmin mau tanya, PT dg penghasilan bruto tertentu menggunakan tarif 0,5%, seharus nya per 2021 menggunakan tarif normal, namun januari hingga juni menggunakan tarif 0,5% dan mendapatkan insentif covid, dan sudah lapor realiasi. Itu gimana min ?
|jawab =
Kalau secara ketentuan kan yg boleh memanfaat insentif hanya WP yg berhak menggunakan PP 23/2018 ya mas, kalau PT tersebut di 2021 harusnya tidak berhak bisa konfirm KPP untuk memberitahukan KPP. Kalo terkait kena sanksi atau ngga harusnya ga ada mas, kecuali WP nya saat itu udh wajib ada setoran PPh 25 tapi dia ga setor baru kena sanksi. Kalau secara ketentuan pmk-99/2018 kan WP yg beralih dari PP 23/2018 dianggap WP baru dan kalau WP baru itu PPh 25 nya ditetapkan nihil sesuai PMK-215 /2018 Pa
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~