{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q: Selamat Pagi, saya mau tanya apakah kami perusahaan konstruksi (final) boleh membiayakan bunga pinjaman dari bak terkait SPT Tahunan PPh Badan ? dasar hukum biaya yg dikeluarkan oleh wp yg berpenghasilan final tidak dapat dibiayakan di peraturan mana ya mas mba?
|jawab =
#42A: Dasar hukumnya ada di PP 94 2010 Pasal 13 ya mas. kalo masih lanjut boleh PM
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~