{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami PT. A menggunakan jasa PT. B untuk melakukan impor barang. Setelah barang tiba di Indonesia, PT. B menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT. C dan D untuk jasa bongkar muat dan storage. Dalam hal ini kami hanya melakukan kerja sama dengan PT. B, sedangkan dengan PT. C dan PT. D yang berhubungan langsung adalah PT. B. Namun saat tagihan muncul, dalam satu set invoice PT. B tersebut terdapat tagihan invoice dan faktur pajak PT. C dan PT. D yang mana lawan transaksinya adalah PT. A yaitu peru
|jawab =
PMK 141/2015
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~