{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi kak. Mau tanya, kita kan ada perubahan alamat WP Badan ya kak.. Perubahan tersebut per tanggal 22 Juli 2021. Nah kondisinya skrg kita mau pembetulan PPN Masa Maret-Juni 2021 (Mengganti faktur pajak). Apakah untuk alamat dalam faktur pajak pengganti tersebut menyesuaikan dengan alamat terbaru saja kak? Mohon arahannya, terimakasih
|jawab =
Sesuai Lampiran PER 24/PJ/2012 , Identitas PKP dlm FP Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat. Jadi, Alamat harus s
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~