{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya apakah terkait pembayaran pajak BPT PPh Ps 26 (4), perlu dilaporkan kembali dalam SPT Masa PPh Ps 23/26? Dikarenakan pada bagian SPT Masa 23/26 terdapat bagian Ph kena pajak BUT setelah pajak
|jawab =
1. Berdasarkan pasal 23 PP 94/2010, Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Pembuatan id billing PPh pasal 26 ayat (4) adalah dengan Kode Akun Pajak 411127 dan Kode Jenis Setoran 105, dengan masa pajak Jan-Des. 2. Pelaporannya dengan Lampiran Khusu
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~