{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang kerja di 2 perusahaan yang berbeda. Sehingga OP tersebut mendapatkan 2 bukti potong. Pada saat SPT tahunan, SPT tsb berstatus kurang bayar dan terdapat angsuran PPh 25 yang dibayarkan bulanan. apabila OP tersebut usaha, apakah OP tersebut masih boleh pakai PP 23?
|jawab =
Apabila terdapat dua bukti potong, maka di SPT tahunannya kemungkinan besar akan jadi KB. Karena masing2 A1 nya dapet PTKP sedangkan di SPT tahunannya penghasilannya digabung dan cuman ada satu pengurang PTKP. Kemudian, kalo wp udh pernah pake tarif umum gabisa balik ke PP 23 lagii
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~