{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Terkait potongan pph final atas perusahaan jasa konstruksi. KLU perusahaan saya adalah konstruksi bangunan electrical. Sebelumnya memiliki SIUJK, kami masuk dalam kualifikasi menengah (potongan pph final = 3%) namun SIUJK nya sudah habis masanya di mei 2021. Karena ada nya aturan dibawah ini (terlampir), kami tidak lagi memiliki SIUJK namun IUJPTL. Jika mengacu pada PP 51/2008 pada bagian penjelasan disebutkan kalau kualifikasi ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh
|jawab =
Untuk jasa konstruksi memang kita mengacunya ke LPJK ya mbak Fitri, jadi dikembalikan apakah adanya perubahan jenis izin dari SIUJK ke IUJPTL menyebabkan adanya perubahan kualifikasi yang ditentukan oleh LPJK, jika berubah maka sesuaikan tarifnya dengan kualifikasi yang baru
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~