{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba ada wapu ppn jenis badan usaha tertentu, dia nanya gini: kalau saat pembuatan fp dan saat penagihan fp berbeda masa itu bagaimana ya? Karna kan idealnya pas rekanan ngasih bko/jkp si wapu ini mungut juga, tapi rekanan nya ngga nagih saat itu. Solusinya gmn ya?
|jawab =
Dijelaskan kondisi idealnya seperti apa sesuai PMK 8/2021. Terkait kesulitan pembayaran karena rekanan telat bayar, silakan selesaikan secara internal perusahaan, b to b nya sepertia apa.,.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~