{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba. Untuk pmk 39/2019 pasal 18 ayat (2), maksud pembetulannya gimana ya? cara pembetulan spt PPNnya
|jawab =
PM Kalau wp ajukan pengembalian pendahuluan tapi belum semuanya dikabulkan kpp, wp bisa ajukan lagi pengembalian. bisa pake surat tersendiri atau pembetulan sptnya. Aturan pelaksanaan pmk 39/2018 ada di se-10/2018. Untuk mekanisme pembetulan sptnya gimana bisa cek lampiran per-04/2021 ya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~