{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami bergerak di bidang sewa tenant mall, dan ada tenant yg akan mengakhiri sewa di bulan agustus dan sesuai perjanjian ada denda pinalty karena masa kontrak masih sampai 2024. apakah atas denda pinalty tsb di kenakan PPN?
|jawab =
Denda/pinaltynya gak masuk tagihan krn sewanya kan, mas? Jd tersendiri, gitu. Kalau iya, harusnya denda/pinalty gak ada unsur PPNnya. Krn gak ada penyerahan JKP/BKP.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~