{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wajib pajak menanyakan tarif pajak untuk masing2 perusahaan untuk tarif pajak masing” perusahaan pertambangan batubara yang sesuai dengan kontrak PKP2B. Apakah ada ketentuan ( PMK dan SE ) terbaru selain yang tercantum dalam SE 44 /2014 ? makasih mas mba
|jawab =
Ikut ketentuan umu atau tarif yg ada pd KK
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~