{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin mas mbk, mau memastikan terkait suket PP23 itu pemotongan/pemungutan yang dilakukan pemberi kerja itu sesuai dengan pp23 pasal 8 uu dan pasal 4 PMK 99 2018 y mas mbk?
|jawab =
iya, pemotongan/pemungutah berdasarkan pp 23/2018 dasarnya ada di pasal 8 PP 23/2018 sama pasal 4 PMK 99/2018. Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (pasal 4 ayat 7 PMK 99/2018)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~